Kementerian Pertanian Telah Nyatakan CVPD Terdapat di Provinsi NTT

Menteri Pertanian telah menetapkan Peraturan Menteri Pertanian No. 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina menggantikan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Jenis-jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I Kategori A1 dan A2, Golongan II Kategori A1 dan A2, Tanaman Inang, Media Pembawa dan Daerah Sebarnya. Di dalam peraturan yang baru ini, Candidatus Liberibacter asiaticus, organisme penyebab CVPD, telah dinyatakan terdapat di Nusa Tenggara Timur. Hal ini dapat dilihat pada halaman 564 lampiran peraturan tersebut.

Potongan Lampiran Peraturan Menteri Pertanian No. 93/Permentan/OT.140/12/2011
Dengan ditetapkanya peraturan menteri ini maka klaim pemerintah daerah bahwa Provinsi NTT dan Kabupaten TTS masih bebas CVPD tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.


Selama ini, pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah Kabupaten TTS menyatakan bahwa jeruk keprok di wilayahnya bebas CVPD. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten TTS dengan tegas membantah hasil semua penelitian yang menyatakan bahwa jeruk keprok di daerahnya telah positif menderita CVPD. Dosen Minat Perlindungan Tanaman Fakultas Pertanian Undana, I Wayan Mudita, yang berani mengungkapkan hasil penelitiannya di media masa bahwa Jeruk Keprok Soe telah positif CVPD, disebut oleh seorang pejabat (yang karena menduduki jabatan merasa telah menjadi paling berkompeten dalam segala bidang) sebagai peneliti yang tidak berkompeten. Hasil penelitian bahwa Jeruk Keprok Soe telah positif CVPD didasarkan atas uji PCR (Polymerase Chain Reaction) yang dilakukan di Laboratorium Bioteknologi Pertanian Fakultas Pertanian UGM. Pejabat paling berkompeten tersebut menyatakan bahwa hasil uji PCR tersebut tidak dapat diterima karena dilakukan bukan di laboratorium yang direkomendasikannya.

Dengan ditetapkannya peraturan menteri pertanian ini, mudah-mudahan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dapat menerima kenyataan bahwa wilayahnya tidak lagi bebas CVPD dan dapat bekerjasama dengan peneliti untuk mencari jalan keluar sehingga petani jeruk tidak terus menerus dirugikan.

Silahkan unduh:
Peraturan Menteri Pertanian No. 93/Permentan/OT.140/12/2011 dari SINI
Lampiran Peraturan Menteri Pertanian No. 93/Permentan/OT.140/12/2011 dari SINI

0 komentar:

Posting Komentar

Bila Anda merasa menerima manfaat dari mengunjungi blog ini, tolong sampaikan komentar

Berbagi

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites